Rabu, 08 Juli 2020

Mahasiswa Ber-KKN (Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

2+ Free No Corruption & Corruption Illustrations - Pixabay

Oleh : Rico Febriansyah

Mahasiswa tentunya tidak asing dengan sebutan KKN, namun KKN ini bukanlah Kuliah Kerja Nyata sebagaimana biasanya mahasiswa tahu, melainkan KKN disini adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KKN yang bagaikan barang lama sampai saat ini masih eksis dan terus bergulat dalam proses kehidupan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah mengalami fase panjang dalam menghadapi gejala-gejala sosio-ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu yang pernah menjadi sorotan publik sepanjang sejarah demokrasi dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah ketika digulingkannya rezim orde baru oleh para mahasiswa yang saat itu beraksi. Rezim orde baru yang saat itu dianggap mengalami penyakit KKN sangat tampak dan terang-terangan dalam memainkan peran sebagai figur utama pelaku KKN. Sontak publik dibuat geram dan seluruh mahasiswa tidak ingin lagi dibungkam. Pada masanya, mahasiswa berhasil melihatkan taringnya untuk menerkam musuh yang ingin menjatuhkan bangsa dari dalam. Tepatnya pada Mei tahun 1998 rezim orde barupun runtuh oleh tangan mahasiswa. Runtunya rezim orde baru yang dikomandoi oleh Presiden Soeharto bermula pada tahun 1997, ketika itu Bank Dunia (IMF) mengatakan bahwa 20 hingga 30 persen dari dana pengembangan Indonesia telah disalahgunakan selama bertahun-tahun. 

Akibat KKN
Akibat penyalagunaan kekuasaan yang berujung pada pernyataan Bank Dunia tersebut mengantarkan Indonesia pada krisis moneter. Terbongkarnya dugaan korupsi oleh rezim orde baru membuat seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali mahasiswa gusar dan geram dengan tindakan aparat pemerintah yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pada bulan Februari 1998 sejumlah warga masyarakat bersama Mahasiswa menggelar berbagai aksi demonstrasi. Kemudian aksi tersebut berlanjut ketika hasil pemilihan umum (pemilu) yang kembali memenangkan Presiden Soeharto dipublikasikan yang kemudian melahirkan aksi besar-besaran masyarakat menolak hasil pemilu tersebut. Aksi-aksi tersebut tersebar hampir diseluruh Indonesia untuk menuntut reformasi total pemerintahan.

Aksi yang dipimpin oleh gerakan mahasiswa tersebut tidak sedikit melahirkan korban akibat arogansi petugas yang tak terkendali. Namun, aksi yang diperjuangkan tidak sia-sia, tepatnya pada Kamis, 21 Mei 1998 Presiden Soeharto resmi mundur dari kursi Presiden. Posisi Soeharto kemudian digantikan oleh wakilnya yakni B.J Habibie, pergantian kepemimpinan tersebutlah mengawali dimulainya era reformasi di Indonesia. Perlawanan aksi oleh Mahasiswa terhadap rezim orde baru juga merupakan perlawanan terhadap korupsi, jangan sampai perjuangan mahasiswa dahulu kemudian tidak dilanjutkan oleh mahasiswa sekarang. Karena, tentunya reformasi bukanlah bara instan didapat. Reformasi didapatkan melalui proses panjang perjuangan dan perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan akibat KKN yang merajalela saat itu. Maka dari itu mahasiswa tidak boleh berhenti dalam melanjutkan perjuangan para mahasiswa kita dulu dalam memberantas KKN.

Peran Mahasiswa berantas KKN
Perjuangan yang dibangun di masa orde baru tidak boleh usai terlebih dengan bertransformasinya bangsa Indonesia menjadi era reformasi seharusnya lebih memperteguh perjuangan kita sebagai mahasiswa untuk menjadi lebih dapat bersemangat dalam memberantas segala sisa-sisa kejahatan masa lalu. Sampai kapanpun jika kita sebagai mahasiswa tidak dapat menjadi pengawas yang baik terhadap kejahatan KKN maka negara Indonesia akan hancur perlahan-lahan akibat dibabat habis dari dalam oleh para penguasa Negara yang rakus. Maka, sudah seyogianya sebagai mahasiswa harus tetap pada posisi sama yakni pengawas yang kokoh berdiri di atas kaki sendiri tidak goyah akibat intrik-intrik politik oligarki yang dapat melupakan jati diri kita sebagai mahasiswa yakni sebagai Agent Of Change, Social Control, dan Iron Stock.

Mahasiswa sebagai makhluk intelektual tentunya pikiran masih dalam posisi yang bebas dalam beraktualisasi. Sebagai mahkluk yang bebas dalam beraktualisasi, mahasiswa mempunyai fungsi yang dapat dijadikan pedoman dalam berimplementasi. Setidaknya tiga fungsi mahasiswa dalam kehidupan kampus tidak boleh hilang ketika kita sudah bekerja tau tidak lagi berada dalam dunia kampus. Secara mendetail dalam korelasi ketiga fungsi mahasiswa dalam pemberantasan KKN antara lain. Yang pertama, Agent Of Change, pada fungsi pertama ini mahasiswa menjadi aset bangsa untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Setidaknya dalam fungsi pertama ini mahasiswa mampu menjadi pribadi yang sadar akan dirinya sebagai mahasiswa. Mahasiswa mengerti tuntutan moral dan norma-norma keadilan yang masih murni dipelajari sewaktu dalam kehidupan kampus. Pada saat di bangku perkuliahan kita berada pada posisi berpikir yang jernih dengan tidak adanya campur tangan pikiran orang lain dalam menghambat proses mencerna sebuah narasi maupun keilmuan. Kondisi sebagai mahasiswa inilah yang menjadikan mahasiswa tahu dalam bertindak, bahwa sebagai agen perubahan bangsa ke arah yang lebih baik, seorang mahasiswa harus mengetahui kondisi bangsa yang buruk dan perlu untuk berubah ke arah yang lebih baik. Sebagai contoh korupsi yang masih merajalela di kalangan penguasa menjadikan manusia sadar akan tuntutan moralnya dulu sebagai mahasiswa. Sehingga sebagai Agent Of Change akan melakukan sebuah perilaku berbeda yakni merawat kejujuran untuk merubah perilaku korupsi yang akut. Melalui fungsi inilah akan lahis sebuah pandangan hidup yang akan tetap melekat dalam diri seorang mahasiswa, bahwa dirinya adalah aset berharga dalam merubah kondisi buruk bangsa menuju ke kondisi yang baik yakni hidup dalam tuntutan moral dan nilai-nilai kehidupan yang luhur sewaktu di bangku perkuliahan.

Yang kedua, Social Control, fungsi kedua ini mahasiswa berperan sebagai pengawas dan pengerak dalam hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat. Seperti halnya KKN, yang menyebabkan multikrisis berkepanjangan. Menjadikan kesenjangan di masyarakat dan membuat beban negara semakin besar akibat kerakusan dan nasfsu diri sendiri maka sudah sepantasnya upaya pengawasan dan kontrol terhadap pemberantasan KKN harus terus dilakukan oleh mahasiswa. Sebagai mahasiswa yang memiliki peran Social Control maka sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merusak tatanan kehidupan masyarakat harus diberantas. Melalui peran ini mahasiswa dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang khusus memiliki mandat dalam hal pemberantasan korupsi. Peran mahasiswapun sederhana saja tidak perlu menjadi penyidik ataupun pegawai KPK tapi dapat menjadi wakil-wakil KPK dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hilang akibat korupsi. Serta menjaga agar di lingkungan terdekat kita seperti kampus, ataupun lingkungan keluarga agar terhindar dari segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apalagi, saat ini KPK sudah menyediakan layanan online dengan sistem terpadu 24 jam lewat aplikasi Lapor dan JAGA yang memungkinkan masyarakat termasuk juga mahasiswa untuk ikut andil dalam mengawasi segala praktik korupsi tanpa harus datang langsung ke kantor KPK. Sistem yang sudah dibuat mudah dan sederhana inilah seharusnya membuat mahasiswa dapat memainkan perannya lebih leluasa dan tetap dalam semangat berjuang dalam memberantas segala praktik KKN.

Yang ketiga dan terakhir, mahasiswa berperan sebagai Iron Stock yang berarti mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa menjadi aset berharga dalam memajukan Indonesia di masa depan. Mahasiswa dapat dikatakan representatif para pemangku kekuasaan di masa yang akan datang. Berdasarkan peran inilah maka masa depan pemberantasan KKN ada di tangan para mahasiswa. Untuk menjalankan fungsi ini dengan baik mahasiswa harus menyiapkan diri mulai dari kepribadian dan prinsip. Kepribadian yang jujur serta prinsip yang tidak mudah digusur hanya dengan harta ataupun jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Mahasiswa harus berpikir jauh ke depan bahwa masa depan Indonesia ada di tangan mahasiswa. Baik atau buruknya masa depan tersebutpun ada di genggaman mahasiswa. Dengan demikian, melalui tiga peran dan fungsi mahasiswa dalam kontekstualisasi pemberantasan KKN dapat dikatakan mahasiswa memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dalam pemberantasan KKN masa kini dan masa depan. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Raden Fatah

PLG, 8 Juli 2020

Polemik Kesetaraan Gender dan Munculnya Kekerasan Berbasis Gender

Media Literasi Rico/Foto Kampanye Anti Kekerasan Gender Penulis : Rico Febriansyah/Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Kekerasan berbasi...

Tulisan Yang Terpopuler