Tampilkan postingan dengan label Politik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Februari 2020

Wajah Baru SDM INDONESIA


Membuat sebuah resolusi dalam melakukan revolusi mental harus selalu dilakukan dalam menyosong Indonesia Maju. Revolusi mental menjadi sebuah acuan dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul seperti yang menjadi Visi Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin saat ini. Sebuah visi memerlukan sebuah terobosan untuk mewujudkannya sehingga diharapkan visi yang dibuat tidak hanya menjadi khayalan belaka. Oleh karena, dalam proses mewujudkan visi Pemerintah tersebut diperlukan sinergi kuat seluruh elemen masyarakat bersama-sama elemen pemerintah dalam hal mewujudkan SDM unggul.
Proses pembentukan SDM unggul dapat dilakukan melalui berbagai bidang yang mempunyai andil besar dalam menghasilkan sistem yang mendorong terbentuknya pembangunan karakter kuat generasi bangsa. Setidaknya, kita dapat berkaca dalam kondisi sosio-masyarakat Indonesia yang sering terbelenggu oleh sistem. Sistem membuat masyarakat terpenjara sehingga mau tidak mau harus melakukan segala hal yang mengorbankan karakter etik tanpa memandang apakah hal itu baik atau buruk untuk keluar dari sistem yang dianggap penjara baginya disebabkan menyegel dirinya untuk berkembang.
Sistem yang memiliki dampak besar dalam menyegel berbagai elemen masyarakat diantaranya adalah sistem hukum dan sistem pendidikan. Sistem hukum sering menjadikan masyarakat menengah kebawah menjadi korban karena konservatifnya sistem yang ada. Berapa banyak kasus karena hanya ingin menerapkan sistem, hukum harus mengabaikan prinsipnya untuk mewujudkan keadilan. Misalnya, seorang kakek miskin yang terpaksa mencuri sebatang singkong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu memberikan cucunya makan harus menerkam di penjara dikarenakan dilaporkan oleh pemilik kebun singkong yang kaya tersebut ke pengadilan, alasan klasik yang selalu dibuat adalah bahwa pada prinsipnya alasan apapun kakek tersebut, tetaplah pencurian tidaklah dibenarkan dan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika, itu merupakan penegakan prinsip lalu dimanakah etika berbangsa dan bernegara kita yang menjadi prinsip dalam semangat pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam dasar negara UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara”. Inilah yang dimaksud menjalankan prinsip tapi menabrak hakikat prinsip itu sendiri. Terkadang berapa banyak mereka yang berdiri sebagai praktisi harus mengesampingkan ajaran moral mereka dahulu sebagai akademisi dengan menggangap diri sebagai praktisi sehingga tak perlu banyak teori moral yang diterapkan dan melupakan tujuan utama hukum yang terdiri dari kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan. Kemudian, menurut Prof Achmad Ali, Pakar Hukum Tata Negara, jika terjadi benturan antara tujuan hukum tersebut maka harus mendahulukan hal yang paling prinsipil yaitu keadilan dan diperkuat dengan teori hukum Aristoteles yang mengatakan bahwa “Mahkota Hukum itu Keadilan”. Oleh sebab itu, dalam proses penguatan sistem sangat dipengaruhi oleh kualitas yang menjalankan sistem yaitu SDM yang berkecimpung di sistem hukum tersebut. Maka, benarlah apa yang dikatakan oleh Prof Taverne “Berikan kepadaku jaksa dan hakim yang baik, maka dengan hukum yang burukpun saya dapat membuat putusan yang baik”.
Selain itu juga, dalam menatap wajah SDM Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikan Indonesia yang saat ini sedang mengalami proses berkali-kali reinkarnasi sistem. Dalam proses pembentukan sistem tersebut sebetulnya memiliki koneksi pada pembentukan SDM unggul tersebut. Tetapi melihat realita yang sudah terjadi beberapa banyak tenaga pengajar yang tidak bermoral seperti melakukan tindak asusila kepada siswa atau siswinya, hal ini sangatlah miris. Padahal seharusnya yang menjalankan sistem harus dapat memberikan pengaruh kepada sistem yang sudah dianggap cacat tapi malah melakukan tindakan yang memperburuk sistem yang sudah buruk. Oleh sebab itu, dalam proses menatap SDM tidak cukup hanya melihat kepada permasalahan sistem tapi juga membenah SDM yang berkecimpung di sistem pendidikan tersebut. Oleh karena itu, pendidikan hadir untuk membentuk karakter yang baik tidak hanya intelektual yang hebat. Karena, karakter yang kuat itu lebih sulit dibentuk dibandingkan intelektual yang baik. Seperti yang dikatan John Luther “Karakter yang baik adalah lebih patut dipuji daripada bakat yang luar biasa. Hampir semua bakat adalah anugerah. Karakter yang baik sebaliknya, tidak dianugerahkan kepada kita. Kita harus membangunnya sedikit demi sedikit dengan pikiran, pilihan, keberanian, dan usaha keras”. Maka, dalam proses pembentukan karakter yang baik kepada murid seyogianya seorang pendidik harus lebih dahulu memiliki karakter yang baik ini. Karena seorang pendidik merupakan teladan bagi yang didiknya.
Menatap wajah baru SDM Indonesia di Tahun Baru ini, maka setidaknya harus dilakukan dengan proses perbaikan sub-sistem kemudian sistem karena dengan, sub-sistem yang baik akan dapat juga menjalankan sistem dengan baik namun sebaliknya, jika sistemnya baik dengan sub-sitem yang buruk maka belum tentu dapat menjalankan sistem itu dengan baik. Maka resolusi di tahun baru, diperlukan agenda baru yang lebih konstruktif dalam mewujudkan visi pemerintah yaitu mencetak SDM unggul, karena dalam mewujudkan visi tersebut diperlukan sebuah kesadaran diri bagi kita semua dalam melakukan reformatur nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan hanya menuntut sistem yang baik, tetapi kita sendiri sebagai yang akan menjalankan sistem tidak mau berbenah menjadi baik. Maka, dalam revolusi mental, bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang baru di tahun yang baru dengan melakukan perubahan yang baru sehingga majunya peradaban bangsa kita tidak statis tetapi akan mengalami kenaikan drastis dalam segala segi kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, maupun pendidikan karena di era globalisasi saat ini, suatu bangsa dituntut dapat bersaing, untuk bersaing maka diperlukan sebuah kesiapan untuk menghadapinya.

-2020-
RICO, PLG©

Kamis, 24 Januari 2019

PILPRES 2019 : Antara Jari dan Ekspresi Hati


Oleh : Rico Febriansyah (Penulis dan Pengamat Hukum dan Sosial)
Demokrasi sebagai prinsip dalam bernegera di negeri Indonesia ini merupakan sarana masyarakat untuk berimplikasi dalam menyelenggarakan urusan kenegaraan maupun pemerintahan, tidak hanya masyarakat tetapi seluruh elemen masyarakat baik itu pejabat negara seperti menteri, anggota dewan, maupun presiden sekalipun. Pemerintahan yang dibangun haruslah selalu memperhatikan nilai-nilai demokrasi. Demokrasi yang merupakan prinsip bernegara dengan slogan dari, oleh, dan untuk rakyat haruslah menjadi pedoman yang utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan negeri ini.

Proses penyelenggaraan suatu demokrasi sering dikaitkan dengan pemilhan umum. Pemilihan umum bagi sebagian pakar di bidang ilmu politik menjadi tolak ukur dalam menilai suatu proses demokratisasi yang baik atau buruk. Jika menoleh ke belakang tanpa kita sadari bahwa proses demokratisasi kita sudah mulai pudar dengan berbagai perilaku politik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dari prinsip demokrasi. Bukan menjadi hal yang lumrah lagi bagi sebagian masyarakat tentang bobroknya penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Berbagai maraknya perilaku politik yang buruk di kalangan peserta pemilu, membuat masyarakat terkadang sudah mulai enggan untuk berkata-kata sehingga lebih baik memberi isyarat. Bagi sebagai pakar psikologi mungkin suatu isyarat dilakukan karena sudah lelah untuk berkata-kata. Kelelahan ini dikarenakan mungkin karena faktor tidak didengar ataupun selalu di bungkam.
Isyarat sering sekali digunakan sebagai sarana dalam meluapkan ekspresi hati. Fenomena isyarat sekarang sedang menjadi kebiasaan masyarakat di pemilu tahun ini terkhusus di kontestasi pemilihan presiden 2019. Beberapa video yang sedang viral melihatkan masyarakat mengacungkan jari dengan satu jari ataupun dua jari menjadi fenomena baru ditengah-tengah masyarakat. Bahkan jangankan masyarakat di kalangan mahasiswapun menjadi viral. Seperti yang saya alami sendiri ketika mengikuti rapat pemilihan ketua organisasi baru di lingkungan perkuliahan saya. Ketika calon ketua diberi nomor urut di slide proyektor. Tiba-tiba ketika musyawarah sedang berlangsung di tengah panasnya pemilihan. Beberapa teman saya memberikan isyarat untuk memilih salah satu calon dengan mengacungkan jari sesuai no urut calon yang dipilihnya.
Sekilas dengan mengacungkan jari bukanlah hal yang dilarang di negara ini karena itu merupakan hak setiap orang baik itu merupakan isyarat dalam meluapkan ekspresi hati maupun hanya sekedar iseng-iseng saja. fenomena yang membuat viral dan banyak orang mengikutinya ini lantaran kegeraman sebagian masyarakat terhadap mereka yang memasung kebebesan dalam berdemokrasi dikarenakan beberapa paspampres dari presiden jokowi yang melarang masyarakat untuk mengacungkan dua jari di depan presiden jokowi, hal ini yang membuat kegundahan hati masyarakat dengan beberapa perilaku oknum paspamres tersebut.
Demokrasi yang dibangun di negeri ini mempunyai banyak bagian di dalam nilai-nilainya dalam berimplikasi. kebebasan dalam meyakini sesuai hati nurani merupakan hal yang diatur di negara hukum ini seperti yang terdapat di dalam Pasal 28 E ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : “ Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya “. Sudah jelas bahwa konstitusi melindungi hak setiap orang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan hati nuraninya. Hak ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara, bahkan bukan hanya negara duniapun harus mengakui dan melindunginya.
Jika sikap beberapa sebagian masyarakat dengan mengacungkan jari sebagai bagian dalam meluapkan ekspresi hati ataupun pilihan, tidaklah dapat dibenarkan negara melarangnya karena itu merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus ditaati oleh negara ini. Meluapkan ekspresi hati ataupun pilihan tidaklah dibatasi oleh figur-figur tertentu. Setiap orang bebas meluapkannya kepada siapa saja bahkan kepada seseorang yang tidak menyukai pilihannya atau berlawanan dengan pilihannya. Jangan sampai keotoriteran itu menjadi semu seperti embun. Dia memberikan kedinginan tetapi dapat membuat beku. Maksudnya pejabat negara jangan memberikan perilaku yang membangun opini masyarakat yang sedang bingung dan akhirnya membatasi ruang gerak masyarakat dalam melakukan kegiatan yang sesuai dengan hati nuraninya. Jika hal ini terjadi maka telah membuat kecacatan dari proses demokratisasi yang sedang berjalan. Membuat masyarakat geram dan malah akan menjadikan suasana tambah panas di tengan kontestasi politik yang telah panas.
Menghargai pilihan orang lain merupakan perilaku yang baik dalam berpolitik. Jika kita menginginkan pemilihan umum ini dapat berjalan dengan baik, maka kita harus melakukan amanat dari konstitusi dan taati aturan dalam berdemokrasi. Negara ini sudah diatur sebagai negara pancasila yang memiliki nilai-nilai yang menjadi teladan kita dalam menyelenggarakan urusan negeri ini. Pemerintahan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila sehingga masyarakat dapat mengikutinya. Jika nilai-nilai Pancasila ini sudah terpenuhi oleh negara Indonesia baik di kalangan pemerintahan dan masyarakatnya. Jangan pemilihan umum yang adil, jujur, dan berintegritas yang didapat, tetapi negara yang saat ini masih berkembangpun dapat menjadi negara yang maju. Kita masih mempunyai kesempatan untuk membawa negara ini mencapai kejayaannya. Selagi pemerintahan dapat berbenah diri dan masyarakat dapat juga menintropeksi diri maka kita akan menuju kejayaan itu.
Pemilihan presiden 2019 harus kita jadikan momentum dalam melakukan arah demokrasi yang sebaik-baiknya. Jari ataupun isyarat yang menunjukkan ekspresi hati merupakan bagian dari kebebasan dalam meyakini hati nurani yang dilindungi oleh negara dan diatur oleh konstitusi, sudah sepantasnyalah kita mentaati dasar negara kita dengan cara menghargainya selama apa yang dilakukan bukanlah merupakan perilaku yang dapat membuat negeri ini menjadi hancur. Saatnya kita sukseskan pemilihan umum 2019 dengan bersama-sama dalam mengawal proses demokrasi ini dengan ikhlas, jujur, dan sebaik-baiknya dengan menjadi sepenuhnya negarawan.

Polemik Kesetaraan Gender dan Munculnya Kekerasan Berbasis Gender

Media Literasi Rico/Foto Kampanye Anti Kekerasan Gender Penulis : Rico Febriansyah/Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Kekerasan berbasi...

Tulisan Yang Terpopuler