Oleh : Rico Febriansyah
Mahasiswa
tentunya tidak asing dengan sebutan KKN, namun KKN ini bukanlah Kuliah Kerja
Nyata sebagaimana biasanya mahasiswa tahu, melainkan KKN disini adalah
singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KKN yang bagaikan barang lama
sampai saat ini masih eksis dan terus bergulat dalam proses kehidupan bangsa
Indonesia. Bangsa Indonesia sudah mengalami fase panjang dalam menghadapi
gejala-gejala sosio-ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah
satu yang pernah menjadi sorotan publik sepanjang sejarah demokrasi dalam
memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah ketika digulingkannya rezim
orde baru oleh para mahasiswa yang saat itu beraksi. Rezim orde baru yang saat
itu dianggap mengalami penyakit KKN sangat tampak dan terang-terangan dalam
memainkan peran sebagai figur utama pelaku KKN. Sontak publik dibuat geram dan
seluruh mahasiswa tidak ingin lagi dibungkam. Pada masanya, mahasiswa berhasil
melihatkan taringnya untuk menerkam musuh yang ingin menjatuhkan bangsa dari
dalam. Tepatnya pada Mei tahun 1998 rezim orde barupun runtuh oleh tangan
mahasiswa. Runtunya rezim orde baru yang dikomandoi oleh Presiden Soeharto
bermula pada tahun 1997, ketika itu Bank Dunia (IMF) mengatakan bahwa 20 hingga
30 persen dari dana pengembangan Indonesia telah disalahgunakan selama
bertahun-tahun.
Akibat
KKN
Akibat
penyalagunaan kekuasaan yang berujung pada pernyataan Bank Dunia tersebut
mengantarkan Indonesia pada krisis moneter. Terbongkarnya dugaan korupsi oleh
rezim orde baru membuat seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali mahasiswa
gusar dan geram dengan tindakan aparat pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga pada bulan Februari 1998 sejumlah warga masyarakat bersama Mahasiswa
menggelar berbagai aksi demonstrasi. Kemudian aksi tersebut berlanjut ketika
hasil pemilihan umum (pemilu) yang kembali memenangkan Presiden Soeharto dipublikasikan
yang kemudian melahirkan aksi besar-besaran masyarakat menolak hasil pemilu
tersebut. Aksi-aksi tersebut tersebar hampir diseluruh Indonesia untuk menuntut
reformasi total pemerintahan.
Aksi
yang dipimpin oleh gerakan mahasiswa tersebut tidak sedikit melahirkan korban
akibat arogansi petugas yang tak terkendali. Namun, aksi yang diperjuangkan
tidak sia-sia, tepatnya pada Kamis, 21 Mei 1998 Presiden Soeharto resmi mundur
dari kursi Presiden. Posisi Soeharto kemudian digantikan oleh wakilnya yakni
B.J Habibie, pergantian kepemimpinan tersebutlah mengawali dimulainya era
reformasi di Indonesia. Perlawanan aksi oleh Mahasiswa terhadap rezim orde baru
juga merupakan perlawanan terhadap korupsi, jangan sampai perjuangan mahasiswa
dahulu kemudian tidak dilanjutkan oleh mahasiswa sekarang. Karena, tentunya
reformasi bukanlah bara instan didapat. Reformasi didapatkan melalui proses
panjang perjuangan dan perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan akibat
KKN yang merajalela saat itu. Maka dari itu mahasiswa tidak boleh berhenti
dalam melanjutkan perjuangan para mahasiswa kita dulu dalam memberantas KKN.
Peran
Mahasiswa berantas KKN
Perjuangan
yang dibangun di masa orde baru tidak boleh usai terlebih dengan
bertransformasinya bangsa Indonesia menjadi era reformasi seharusnya lebih
memperteguh perjuangan kita sebagai mahasiswa untuk menjadi lebih dapat
bersemangat dalam memberantas segala sisa-sisa kejahatan masa lalu. Sampai
kapanpun jika kita sebagai mahasiswa tidak dapat menjadi pengawas yang baik
terhadap kejahatan KKN maka negara Indonesia akan hancur perlahan-lahan akibat
dibabat habis dari dalam oleh para penguasa Negara yang rakus. Maka, sudah
seyogianya sebagai mahasiswa harus tetap pada posisi sama yakni pengawas yang
kokoh berdiri di atas kaki sendiri tidak goyah akibat intrik-intrik politik
oligarki yang dapat melupakan jati diri kita sebagai mahasiswa yakni sebagai Agent
Of Change, Social Control, dan Iron Stock.
Mahasiswa
sebagai makhluk intelektual tentunya pikiran masih dalam posisi yang bebas
dalam beraktualisasi. Sebagai mahkluk yang bebas dalam beraktualisasi,
mahasiswa mempunyai fungsi yang dapat dijadikan pedoman dalam berimplementasi.
Setidaknya tiga fungsi mahasiswa dalam kehidupan kampus tidak boleh hilang
ketika kita sudah bekerja tau tidak lagi berada dalam dunia kampus. Secara
mendetail dalam korelasi ketiga fungsi mahasiswa dalam pemberantasan KKN antara
lain. Yang pertama, Agent Of Change, pada fungsi pertama ini mahasiswa
menjadi aset bangsa untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Setidaknya dalam fungsi pertama ini mahasiswa mampu menjadi pribadi yang sadar
akan dirinya sebagai mahasiswa. Mahasiswa mengerti tuntutan moral dan
norma-norma keadilan yang masih murni dipelajari sewaktu dalam kehidupan kampus.
Pada saat di bangku perkuliahan kita berada pada posisi berpikir yang jernih
dengan tidak adanya campur tangan pikiran orang lain dalam menghambat proses
mencerna sebuah narasi maupun keilmuan. Kondisi sebagai mahasiswa inilah yang
menjadikan mahasiswa tahu dalam bertindak, bahwa sebagai agen perubahan bangsa
ke arah yang lebih baik, seorang mahasiswa harus mengetahui kondisi bangsa yang
buruk dan perlu untuk berubah ke arah yang lebih baik. Sebagai contoh korupsi
yang masih merajalela di kalangan penguasa menjadikan manusia sadar akan
tuntutan moralnya dulu sebagai mahasiswa. Sehingga sebagai Agent Of Change
akan melakukan sebuah perilaku berbeda yakni merawat kejujuran untuk merubah
perilaku korupsi yang akut. Melalui fungsi inilah akan lahis sebuah pandangan
hidup yang akan tetap melekat dalam diri seorang mahasiswa, bahwa dirinya
adalah aset berharga dalam merubah kondisi buruk bangsa menuju ke kondisi yang
baik yakni hidup dalam tuntutan moral dan nilai-nilai kehidupan yang luhur
sewaktu di bangku perkuliahan.
Yang
kedua, Social Control, fungsi kedua ini mahasiswa berperan sebagai
pengawas dan pengerak dalam hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat. Seperti
halnya KKN, yang menyebabkan multikrisis berkepanjangan. Menjadikan kesenjangan
di masyarakat dan membuat beban negara semakin besar akibat kerakusan dan
nasfsu diri sendiri maka sudah sepantasnya upaya pengawasan dan kontrol
terhadap pemberantasan KKN harus terus dilakukan oleh mahasiswa. Sebagai
mahasiswa yang memiliki peran Social Control maka sudah menjadi sebuah
keniscayaan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merusak
tatanan kehidupan masyarakat harus diberantas. Melalui peran ini mahasiswa
dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang
khusus memiliki mandat dalam hal pemberantasan korupsi. Peran mahasiswapun
sederhana saja tidak perlu menjadi penyidik ataupun pegawai KPK tapi dapat
menjadi wakil-wakil KPK dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hilang
akibat korupsi. Serta menjaga agar di lingkungan terdekat kita seperti kampus,
ataupun lingkungan keluarga agar terhindar dari segala praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Apalagi, saat ini KPK sudah menyediakan layanan online dengan
sistem terpadu 24 jam lewat aplikasi Lapor dan JAGA yang memungkinkan
masyarakat termasuk juga mahasiswa untuk ikut andil dalam mengawasi segala
praktik korupsi tanpa harus datang langsung ke kantor KPK. Sistem yang sudah
dibuat mudah dan sederhana inilah seharusnya membuat mahasiswa dapat memainkan
perannya lebih leluasa dan tetap dalam semangat berjuang dalam memberantas
segala praktik KKN.
Yang
ketiga dan terakhir, mahasiswa berperan sebagai Iron Stock yang berarti
mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa
mahasiswa menjadi aset berharga dalam memajukan Indonesia di masa depan.
Mahasiswa dapat dikatakan representatif para pemangku kekuasaan di masa yang
akan datang. Berdasarkan peran inilah maka masa depan pemberantasan KKN ada di
tangan para mahasiswa. Untuk menjalankan fungsi ini dengan baik mahasiswa harus
menyiapkan diri mulai dari kepribadian dan prinsip. Kepribadian yang jujur
serta prinsip yang tidak mudah digusur hanya dengan harta ataupun jabatan untuk
kepentingan pribadi dan golongan. Mahasiswa harus berpikir jauh ke depan bahwa
masa depan Indonesia ada di tangan mahasiswa. Baik atau buruknya masa depan
tersebutpun ada di genggaman mahasiswa. Dengan demikian, melalui tiga peran dan
fungsi mahasiswa dalam kontekstualisasi pemberantasan KKN dapat dikatakan
mahasiswa memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan
negara dalam pemberantasan KKN masa kini dan masa depan. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Raden Fatah
PLG, 8 Juli 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162).
Komentarnya yang Sopan ya SOBAT...
Berdiskusi bisa melalui :
IG : rico.febriansyaah