Oleh : Rico Febriansyah (Penulis dan Pengamat Hukum dan Sosial)
Demokrasi sebagai prinsip dalam bernegera di negeri Indonesia ini
merupakan sarana masyarakat untuk berimplikasi dalam menyelenggarakan urusan
kenegaraan maupun pemerintahan, tidak hanya masyarakat tetapi seluruh elemen
masyarakat baik itu pejabat negara seperti menteri, anggota dewan, maupun
presiden sekalipun. Pemerintahan yang dibangun haruslah selalu memperhatikan
nilai-nilai demokrasi. Demokrasi yang merupakan prinsip bernegara dengan slogan
dari, oleh, dan untuk rakyat haruslah menjadi pedoman yang utama dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan negeri ini.
Proses penyelenggaraan suatu demokrasi sering dikaitkan dengan
pemilhan umum. Pemilihan umum bagi sebagian pakar di bidang ilmu politik
menjadi tolak ukur dalam menilai suatu proses demokratisasi yang baik atau
buruk. Jika menoleh ke belakang tanpa kita sadari bahwa proses demokratisasi
kita sudah mulai pudar dengan berbagai perilaku politik yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai dari prinsip demokrasi. Bukan menjadi hal yang lumrah lagi
bagi sebagian masyarakat tentang bobroknya penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Berbagai maraknya perilaku politik yang buruk di kalangan peserta pemilu,
membuat masyarakat terkadang sudah mulai enggan untuk berkata-kata sehingga
lebih baik memberi isyarat. Bagi sebagai pakar psikologi mungkin suatu isyarat
dilakukan karena sudah lelah untuk berkata-kata. Kelelahan ini dikarenakan
mungkin karena faktor tidak didengar ataupun selalu di bungkam.
Isyarat sering sekali digunakan sebagai sarana dalam meluapkan
ekspresi hati. Fenomena isyarat sekarang sedang menjadi kebiasaan masyarakat di
pemilu tahun ini terkhusus di kontestasi pemilihan presiden 2019. Beberapa
video yang sedang viral melihatkan masyarakat mengacungkan jari dengan satu
jari ataupun dua jari menjadi fenomena baru ditengah-tengah masyarakat. Bahkan
jangankan masyarakat di kalangan mahasiswapun menjadi viral. Seperti yang saya
alami sendiri ketika mengikuti rapat pemilihan ketua organisasi baru di
lingkungan perkuliahan saya. Ketika calon ketua diberi nomor urut di slide
proyektor. Tiba-tiba ketika musyawarah sedang berlangsung di tengah panasnya
pemilihan. Beberapa teman saya memberikan isyarat untuk memilih salah satu
calon dengan mengacungkan jari sesuai no urut calon yang dipilihnya.
Sekilas dengan mengacungkan jari bukanlah hal yang dilarang di
negara ini karena itu merupakan hak setiap orang baik itu merupakan isyarat
dalam meluapkan ekspresi hati maupun hanya sekedar iseng-iseng saja. fenomena
yang membuat viral dan banyak orang mengikutinya ini lantaran kegeraman
sebagian masyarakat terhadap mereka yang memasung kebebesan dalam berdemokrasi
dikarenakan beberapa paspampres dari presiden jokowi yang melarang masyarakat
untuk mengacungkan dua jari di depan presiden jokowi, hal ini yang membuat
kegundahan hati masyarakat dengan beberapa perilaku oknum paspamres tersebut.
Demokrasi yang dibangun di negeri ini mempunyai banyak bagian di
dalam nilai-nilainya dalam berimplikasi. kebebasan dalam meyakini sesuai hati
nurani merupakan hal yang diatur di negara hukum ini seperti yang terdapat di
dalam Pasal 28 E ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi : “ Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya “.
Sudah jelas bahwa konstitusi melindungi hak setiap orang untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan hati nuraninya. Hak ini merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia yang harus dilindungi oleh negara, bahkan bukan hanya negara duniapun
harus mengakui dan melindunginya.
Jika sikap beberapa sebagian masyarakat dengan mengacungkan jari
sebagai bagian dalam meluapkan ekspresi hati ataupun pilihan, tidaklah dapat
dibenarkan negara melarangnya karena itu merupakan bagian dari amanat
konstitusi yang harus ditaati oleh negara ini. Meluapkan ekspresi hati ataupun
pilihan tidaklah dibatasi oleh figur-figur tertentu. Setiap orang bebas
meluapkannya kepada siapa saja bahkan kepada seseorang yang tidak menyukai
pilihannya atau berlawanan dengan pilihannya. Jangan sampai keotoriteran itu
menjadi semu seperti embun. Dia memberikan kedinginan tetapi dapat membuat
beku. Maksudnya pejabat negara jangan memberikan perilaku yang membangun opini
masyarakat yang sedang bingung dan akhirnya membatasi ruang gerak masyarakat
dalam melakukan kegiatan yang sesuai dengan hati nuraninya. Jika hal ini
terjadi maka telah membuat kecacatan dari proses demokratisasi yang sedang
berjalan. Membuat masyarakat geram dan malah akan menjadikan suasana tambah
panas di tengan kontestasi politik yang telah panas.
Menghargai pilihan orang lain merupakan perilaku yang baik dalam
berpolitik. Jika kita menginginkan pemilihan umum ini dapat berjalan dengan
baik, maka kita harus melakukan amanat dari konstitusi dan taati aturan dalam
berdemokrasi. Negara ini sudah diatur sebagai negara pancasila yang memiliki
nilai-nilai yang menjadi teladan kita dalam menyelenggarakan urusan negeri ini.
Pemerintahan seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dengan menerapkan
nilai-nilai Pancasila sehingga masyarakat dapat mengikutinya. Jika nilai-nilai
Pancasila ini sudah terpenuhi oleh negara Indonesia baik di kalangan
pemerintahan dan masyarakatnya. Jangan pemilihan umum yang adil, jujur, dan
berintegritas yang didapat, tetapi negara yang saat ini masih berkembangpun
dapat menjadi negara yang maju. Kita masih mempunyai kesempatan untuk membawa
negara ini mencapai kejayaannya. Selagi pemerintahan dapat berbenah diri dan
masyarakat dapat juga menintropeksi diri maka kita akan menuju kejayaan itu.
Pemilihan presiden 2019 harus kita jadikan momentum dalam melakukan
arah demokrasi yang sebaik-baiknya. Jari ataupun isyarat yang menunjukkan
ekspresi hati merupakan bagian dari kebebasan dalam meyakini hati nurani yang
dilindungi oleh negara dan diatur oleh konstitusi, sudah sepantasnyalah kita
mentaati dasar negara kita dengan cara menghargainya selama apa yang dilakukan
bukanlah merupakan perilaku yang dapat membuat negeri ini menjadi hancur.
Saatnya kita sukseskan pemilihan umum 2019 dengan bersama-sama dalam mengawal
proses demokrasi ini dengan ikhlas, jujur, dan sebaik-baiknya dengan menjadi
sepenuhnya negarawan.