Senin, 23 November 2020

AYO IKUT BEASISWA DATAPRINT

INFO BEASISWA DATAPRINT 


Hallo sahabat DataPrint. Dikarenakan kondisi Pandemi Covid19 yang terjadi saat ini, semua aktifitas menjadi terbatas dan beberapa kegiatan perekonomian juga mengalami keterbatasan jalur pendistribusian dan penutupan sementara. kami memahami kesulitanmu utk memperoleh produk DataPrint yang berisi kode kupon untuk mengikuti Program Beasiswa DataPrint.

Maka dari itu kami memperpanjang masa pendaftaran Beasiswa DataPrint 2020 sampai tanggal 30 November 2020 dan pengumumannya menjadi tanggal 10 Desember 2020.

Untuk periode 2020, dapat diikuti oleh teman teman yang sudah pernah mendapat beasiswa DataPrint periode 1 & 2 tahun lalu.

Kode kupon yang berlaku tahun 2019 & 2020.

Untuk jumlah penerima sementara mengalami perubahan. Doakan supaya segalanya bisa normal kembali sehingga bisa lebih banyak yang mendapatkan manfaat dari Beasiswa DataPrint.

Info lengkap klik beasiswadataprint.com

Ayo bersama dukung Program Beasiswa DataPrint dengan selalu menggunakan Produk DataPrint.

DataPrint sahabat printer anda

Sumber: https://beasiswadataprint.com/pengumuman-penting-beasiswa-dataprint-2020/

Created by: Rico Febriansyah/Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang



Rabu, 08 Juli 2020

Mahasiswa Ber-KKN (Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

2+ Free No Corruption & Corruption Illustrations - Pixabay

Oleh : Rico Febriansyah

Mahasiswa tentunya tidak asing dengan sebutan KKN, namun KKN ini bukanlah Kuliah Kerja Nyata sebagaimana biasanya mahasiswa tahu, melainkan KKN disini adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KKN yang bagaikan barang lama sampai saat ini masih eksis dan terus bergulat dalam proses kehidupan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah mengalami fase panjang dalam menghadapi gejala-gejala sosio-ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu yang pernah menjadi sorotan publik sepanjang sejarah demokrasi dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah ketika digulingkannya rezim orde baru oleh para mahasiswa yang saat itu beraksi. Rezim orde baru yang saat itu dianggap mengalami penyakit KKN sangat tampak dan terang-terangan dalam memainkan peran sebagai figur utama pelaku KKN. Sontak publik dibuat geram dan seluruh mahasiswa tidak ingin lagi dibungkam. Pada masanya, mahasiswa berhasil melihatkan taringnya untuk menerkam musuh yang ingin menjatuhkan bangsa dari dalam. Tepatnya pada Mei tahun 1998 rezim orde barupun runtuh oleh tangan mahasiswa. Runtunya rezim orde baru yang dikomandoi oleh Presiden Soeharto bermula pada tahun 1997, ketika itu Bank Dunia (IMF) mengatakan bahwa 20 hingga 30 persen dari dana pengembangan Indonesia telah disalahgunakan selama bertahun-tahun. 

Akibat KKN
Akibat penyalagunaan kekuasaan yang berujung pada pernyataan Bank Dunia tersebut mengantarkan Indonesia pada krisis moneter. Terbongkarnya dugaan korupsi oleh rezim orde baru membuat seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali mahasiswa gusar dan geram dengan tindakan aparat pemerintah yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pada bulan Februari 1998 sejumlah warga masyarakat bersama Mahasiswa menggelar berbagai aksi demonstrasi. Kemudian aksi tersebut berlanjut ketika hasil pemilihan umum (pemilu) yang kembali memenangkan Presiden Soeharto dipublikasikan yang kemudian melahirkan aksi besar-besaran masyarakat menolak hasil pemilu tersebut. Aksi-aksi tersebut tersebar hampir diseluruh Indonesia untuk menuntut reformasi total pemerintahan.

Aksi yang dipimpin oleh gerakan mahasiswa tersebut tidak sedikit melahirkan korban akibat arogansi petugas yang tak terkendali. Namun, aksi yang diperjuangkan tidak sia-sia, tepatnya pada Kamis, 21 Mei 1998 Presiden Soeharto resmi mundur dari kursi Presiden. Posisi Soeharto kemudian digantikan oleh wakilnya yakni B.J Habibie, pergantian kepemimpinan tersebutlah mengawali dimulainya era reformasi di Indonesia. Perlawanan aksi oleh Mahasiswa terhadap rezim orde baru juga merupakan perlawanan terhadap korupsi, jangan sampai perjuangan mahasiswa dahulu kemudian tidak dilanjutkan oleh mahasiswa sekarang. Karena, tentunya reformasi bukanlah bara instan didapat. Reformasi didapatkan melalui proses panjang perjuangan dan perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan akibat KKN yang merajalela saat itu. Maka dari itu mahasiswa tidak boleh berhenti dalam melanjutkan perjuangan para mahasiswa kita dulu dalam memberantas KKN.

Peran Mahasiswa berantas KKN
Perjuangan yang dibangun di masa orde baru tidak boleh usai terlebih dengan bertransformasinya bangsa Indonesia menjadi era reformasi seharusnya lebih memperteguh perjuangan kita sebagai mahasiswa untuk menjadi lebih dapat bersemangat dalam memberantas segala sisa-sisa kejahatan masa lalu. Sampai kapanpun jika kita sebagai mahasiswa tidak dapat menjadi pengawas yang baik terhadap kejahatan KKN maka negara Indonesia akan hancur perlahan-lahan akibat dibabat habis dari dalam oleh para penguasa Negara yang rakus. Maka, sudah seyogianya sebagai mahasiswa harus tetap pada posisi sama yakni pengawas yang kokoh berdiri di atas kaki sendiri tidak goyah akibat intrik-intrik politik oligarki yang dapat melupakan jati diri kita sebagai mahasiswa yakni sebagai Agent Of Change, Social Control, dan Iron Stock.

Mahasiswa sebagai makhluk intelektual tentunya pikiran masih dalam posisi yang bebas dalam beraktualisasi. Sebagai mahkluk yang bebas dalam beraktualisasi, mahasiswa mempunyai fungsi yang dapat dijadikan pedoman dalam berimplementasi. Setidaknya tiga fungsi mahasiswa dalam kehidupan kampus tidak boleh hilang ketika kita sudah bekerja tau tidak lagi berada dalam dunia kampus. Secara mendetail dalam korelasi ketiga fungsi mahasiswa dalam pemberantasan KKN antara lain. Yang pertama, Agent Of Change, pada fungsi pertama ini mahasiswa menjadi aset bangsa untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Setidaknya dalam fungsi pertama ini mahasiswa mampu menjadi pribadi yang sadar akan dirinya sebagai mahasiswa. Mahasiswa mengerti tuntutan moral dan norma-norma keadilan yang masih murni dipelajari sewaktu dalam kehidupan kampus. Pada saat di bangku perkuliahan kita berada pada posisi berpikir yang jernih dengan tidak adanya campur tangan pikiran orang lain dalam menghambat proses mencerna sebuah narasi maupun keilmuan. Kondisi sebagai mahasiswa inilah yang menjadikan mahasiswa tahu dalam bertindak, bahwa sebagai agen perubahan bangsa ke arah yang lebih baik, seorang mahasiswa harus mengetahui kondisi bangsa yang buruk dan perlu untuk berubah ke arah yang lebih baik. Sebagai contoh korupsi yang masih merajalela di kalangan penguasa menjadikan manusia sadar akan tuntutan moralnya dulu sebagai mahasiswa. Sehingga sebagai Agent Of Change akan melakukan sebuah perilaku berbeda yakni merawat kejujuran untuk merubah perilaku korupsi yang akut. Melalui fungsi inilah akan lahis sebuah pandangan hidup yang akan tetap melekat dalam diri seorang mahasiswa, bahwa dirinya adalah aset berharga dalam merubah kondisi buruk bangsa menuju ke kondisi yang baik yakni hidup dalam tuntutan moral dan nilai-nilai kehidupan yang luhur sewaktu di bangku perkuliahan.

Yang kedua, Social Control, fungsi kedua ini mahasiswa berperan sebagai pengawas dan pengerak dalam hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat. Seperti halnya KKN, yang menyebabkan multikrisis berkepanjangan. Menjadikan kesenjangan di masyarakat dan membuat beban negara semakin besar akibat kerakusan dan nasfsu diri sendiri maka sudah sepantasnya upaya pengawasan dan kontrol terhadap pemberantasan KKN harus terus dilakukan oleh mahasiswa. Sebagai mahasiswa yang memiliki peran Social Control maka sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merusak tatanan kehidupan masyarakat harus diberantas. Melalui peran ini mahasiswa dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang khusus memiliki mandat dalam hal pemberantasan korupsi. Peran mahasiswapun sederhana saja tidak perlu menjadi penyidik ataupun pegawai KPK tapi dapat menjadi wakil-wakil KPK dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang hilang akibat korupsi. Serta menjaga agar di lingkungan terdekat kita seperti kampus, ataupun lingkungan keluarga agar terhindar dari segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apalagi, saat ini KPK sudah menyediakan layanan online dengan sistem terpadu 24 jam lewat aplikasi Lapor dan JAGA yang memungkinkan masyarakat termasuk juga mahasiswa untuk ikut andil dalam mengawasi segala praktik korupsi tanpa harus datang langsung ke kantor KPK. Sistem yang sudah dibuat mudah dan sederhana inilah seharusnya membuat mahasiswa dapat memainkan perannya lebih leluasa dan tetap dalam semangat berjuang dalam memberantas segala praktik KKN.

Yang ketiga dan terakhir, mahasiswa berperan sebagai Iron Stock yang berarti mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa mahasiswa menjadi aset berharga dalam memajukan Indonesia di masa depan. Mahasiswa dapat dikatakan representatif para pemangku kekuasaan di masa yang akan datang. Berdasarkan peran inilah maka masa depan pemberantasan KKN ada di tangan para mahasiswa. Untuk menjalankan fungsi ini dengan baik mahasiswa harus menyiapkan diri mulai dari kepribadian dan prinsip. Kepribadian yang jujur serta prinsip yang tidak mudah digusur hanya dengan harta ataupun jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Mahasiswa harus berpikir jauh ke depan bahwa masa depan Indonesia ada di tangan mahasiswa. Baik atau buruknya masa depan tersebutpun ada di genggaman mahasiswa. Dengan demikian, melalui tiga peran dan fungsi mahasiswa dalam kontekstualisasi pemberantasan KKN dapat dikatakan mahasiswa memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara dalam pemberantasan KKN masa kini dan masa depan. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Raden Fatah

PLG, 8 Juli 2020

Sabtu, 01 Februari 2020

Wajah Baru SDM INDONESIA


Membuat sebuah resolusi dalam melakukan revolusi mental harus selalu dilakukan dalam menyosong Indonesia Maju. Revolusi mental menjadi sebuah acuan dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul seperti yang menjadi Visi Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin saat ini. Sebuah visi memerlukan sebuah terobosan untuk mewujudkannya sehingga diharapkan visi yang dibuat tidak hanya menjadi khayalan belaka. Oleh karena, dalam proses mewujudkan visi Pemerintah tersebut diperlukan sinergi kuat seluruh elemen masyarakat bersama-sama elemen pemerintah dalam hal mewujudkan SDM unggul.
Proses pembentukan SDM unggul dapat dilakukan melalui berbagai bidang yang mempunyai andil besar dalam menghasilkan sistem yang mendorong terbentuknya pembangunan karakter kuat generasi bangsa. Setidaknya, kita dapat berkaca dalam kondisi sosio-masyarakat Indonesia yang sering terbelenggu oleh sistem. Sistem membuat masyarakat terpenjara sehingga mau tidak mau harus melakukan segala hal yang mengorbankan karakter etik tanpa memandang apakah hal itu baik atau buruk untuk keluar dari sistem yang dianggap penjara baginya disebabkan menyegel dirinya untuk berkembang.
Sistem yang memiliki dampak besar dalam menyegel berbagai elemen masyarakat diantaranya adalah sistem hukum dan sistem pendidikan. Sistem hukum sering menjadikan masyarakat menengah kebawah menjadi korban karena konservatifnya sistem yang ada. Berapa banyak kasus karena hanya ingin menerapkan sistem, hukum harus mengabaikan prinsipnya untuk mewujudkan keadilan. Misalnya, seorang kakek miskin yang terpaksa mencuri sebatang singkong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu memberikan cucunya makan harus menerkam di penjara dikarenakan dilaporkan oleh pemilik kebun singkong yang kaya tersebut ke pengadilan, alasan klasik yang selalu dibuat adalah bahwa pada prinsipnya alasan apapun kakek tersebut, tetaplah pencurian tidaklah dibenarkan dan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika, itu merupakan penegakan prinsip lalu dimanakah etika berbangsa dan bernegara kita yang menjadi prinsip dalam semangat pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam dasar negara UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara”. Inilah yang dimaksud menjalankan prinsip tapi menabrak hakikat prinsip itu sendiri. Terkadang berapa banyak mereka yang berdiri sebagai praktisi harus mengesampingkan ajaran moral mereka dahulu sebagai akademisi dengan menggangap diri sebagai praktisi sehingga tak perlu banyak teori moral yang diterapkan dan melupakan tujuan utama hukum yang terdiri dari kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan. Kemudian, menurut Prof Achmad Ali, Pakar Hukum Tata Negara, jika terjadi benturan antara tujuan hukum tersebut maka harus mendahulukan hal yang paling prinsipil yaitu keadilan dan diperkuat dengan teori hukum Aristoteles yang mengatakan bahwa “Mahkota Hukum itu Keadilan”. Oleh sebab itu, dalam proses penguatan sistem sangat dipengaruhi oleh kualitas yang menjalankan sistem yaitu SDM yang berkecimpung di sistem hukum tersebut. Maka, benarlah apa yang dikatakan oleh Prof Taverne “Berikan kepadaku jaksa dan hakim yang baik, maka dengan hukum yang burukpun saya dapat membuat putusan yang baik”.
Selain itu juga, dalam menatap wajah SDM Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikan Indonesia yang saat ini sedang mengalami proses berkali-kali reinkarnasi sistem. Dalam proses pembentukan sistem tersebut sebetulnya memiliki koneksi pada pembentukan SDM unggul tersebut. Tetapi melihat realita yang sudah terjadi beberapa banyak tenaga pengajar yang tidak bermoral seperti melakukan tindak asusila kepada siswa atau siswinya, hal ini sangatlah miris. Padahal seharusnya yang menjalankan sistem harus dapat memberikan pengaruh kepada sistem yang sudah dianggap cacat tapi malah melakukan tindakan yang memperburuk sistem yang sudah buruk. Oleh sebab itu, dalam proses menatap SDM tidak cukup hanya melihat kepada permasalahan sistem tapi juga membenah SDM yang berkecimpung di sistem pendidikan tersebut. Oleh karena itu, pendidikan hadir untuk membentuk karakter yang baik tidak hanya intelektual yang hebat. Karena, karakter yang kuat itu lebih sulit dibentuk dibandingkan intelektual yang baik. Seperti yang dikatan John Luther “Karakter yang baik adalah lebih patut dipuji daripada bakat yang luar biasa. Hampir semua bakat adalah anugerah. Karakter yang baik sebaliknya, tidak dianugerahkan kepada kita. Kita harus membangunnya sedikit demi sedikit dengan pikiran, pilihan, keberanian, dan usaha keras”. Maka, dalam proses pembentukan karakter yang baik kepada murid seyogianya seorang pendidik harus lebih dahulu memiliki karakter yang baik ini. Karena seorang pendidik merupakan teladan bagi yang didiknya.
Menatap wajah baru SDM Indonesia di Tahun Baru ini, maka setidaknya harus dilakukan dengan proses perbaikan sub-sistem kemudian sistem karena dengan, sub-sistem yang baik akan dapat juga menjalankan sistem dengan baik namun sebaliknya, jika sistemnya baik dengan sub-sitem yang buruk maka belum tentu dapat menjalankan sistem itu dengan baik. Maka resolusi di tahun baru, diperlukan agenda baru yang lebih konstruktif dalam mewujudkan visi pemerintah yaitu mencetak SDM unggul, karena dalam mewujudkan visi tersebut diperlukan sebuah kesadaran diri bagi kita semua dalam melakukan reformatur nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan hanya menuntut sistem yang baik, tetapi kita sendiri sebagai yang akan menjalankan sistem tidak mau berbenah menjadi baik. Maka, dalam revolusi mental, bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang baru di tahun yang baru dengan melakukan perubahan yang baru sehingga majunya peradaban bangsa kita tidak statis tetapi akan mengalami kenaikan drastis dalam segala segi kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, maupun pendidikan karena di era globalisasi saat ini, suatu bangsa dituntut dapat bersaing, untuk bersaing maka diperlukan sebuah kesiapan untuk menghadapinya.

-2020-
RICO, PLG©

Polemik Kesetaraan Gender dan Munculnya Kekerasan Berbasis Gender

Media Literasi Rico/Foto Kampanye Anti Kekerasan Gender Penulis : Rico Febriansyah/Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Kekerasan berbasi...

Tulisan Yang Terpopuler